KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025). Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diboyong ke Gedung Merah KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Plh Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan sebuah infrastruktur yang kualitasnya jelek sehingga diduga ada tindak pidana korupsi.
“Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian, Asep mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penarikan uang senilai Rp2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan, yang diduga untuk dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, dengan berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan.
Atas temuan tersebut, kata Asep, pihaknya melakukan pemantauan terhadap pertemuan antara Topan dengan Akhirun dan Rayhan, disebuah tempat pada (26/6/2025) malam.
Kemudian, Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan adanya proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan total proyek Rp231,8 miliar.
Asep menjelaskan, untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, dengan nilai proyek Rp157,8 miliar, Topan, selaku Kepala Dinas, telah memerintahkan kepada Rasuli untuk memenangkan Akhirun pada proses lelang.