Permudah Penyadapan, Kejagung Kerja Sama dengan 4 Operator Telekomunikasi

Penandatanganan kerja sama Kejaksaan Agung dengan operator seluler untuk proses penyadapan, Selasa (24/6/2025)
Penandatanganan kerja sama Kejaksaan Agung dengan operator seluler untuk proses penyadapan, Selasa (24/6/2025). FOTO/Dokumentasi Kejaksaan.
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung melakukan kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk mempermudah proses penyadapan dalam rangka penindakan hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memudahkan tim penyidik mengakses data dan informasi yang bersifat terbatas. Selain itu, ia mempermudah penyadapan informasi secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Reda menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk proses penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi yang kredibel untuk melakukan pengejaran pelaku kejahatan, terutama buronan. Dia mencontohkan dengan dukungan operator telekomunikasi, keberadaan seorang buronan bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.

“Saat ini, business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda.

Dia juga memastikan bahwa kerja sama ini diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tutur dia.

0 Komentar