(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang mineral dan batubara atau gubernur sesuaidengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Diketahui, putusan tersebut berdasarkan Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 November 2024 dan diregister dengan Nomor 5 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Jokowi Berdalih bukan Pasir Laut Tapi SedimenPresiden Joko Widodo atau Jokowi membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Jokowi menjelaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sediman yang menganggu alur jalan kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” jelas Jokowi di Menara Danareksa Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dia menekankan sedimentasi laut berbeda dengan pasir laut. Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
“Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi.
Dikeluarkan Mendag era Zulhas
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir pantai. Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.