Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Jokowi soal 'Obral' Pasir Laut ke Asing, Ini Putusan Lengkapnya

Bunyi putusan MA soal ekspor pasir lau era Jokowi website MA
Bunyi putusan MA soal ekspor pasir lau era Jokowi website MA
0 Komentar

MA juga menilai pemerintah saat ini belum melakukan langkah serius guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir. Kemudian, pengaturan penjualan pasir laut itu dinilai sebagai kebijakan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian.

“Menimbang, bahwa dengan semakin meluasnya daerah di kawasan pesisir terutama di pesisir utara Pulau Jawa yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut (fakta notoir), Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut,” ujarnya.

“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial,” tambahnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

MA juga menilai penjualan hasil sedimentasi laut adalah bentuk pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014,” jelasnya.

“Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pelindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya laut secara komersial, in casu melalui izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,” sambungnya.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan PP 26 Tahun 2023 itu membuka keran pertambangan pasir laut untuk kepentingan eksploitatif ketimbang tujuan pelestarian sebagaimana amanat UU. Pemohon mengatakan penambangan pasir laut memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.

Berikut bunyi Pasal 10 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023:

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

0 Komentar