Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, Imparsial, HRWG, ELSAM dan ICJR itu menyebut praktik penyadapan hanya dimungkinkan dilakukan secara lawful, dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum, sepanjang memenuhi kaidah dan prinsip pembatasan (permissible restriction).
“Sedangkan materi MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, tidak secara ketat mengatur mengenai durasi atau jangka waktu dilakukannya tindakan penyadapan atau bentuk surveillance lainnya, maupun otorisasi atau proses perijinan dalam melakukan tindakan tersebut,” ujar koalisi.