Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki praktik distribusi dan penjualan. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah tenggat itu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar,” tegasnya.