Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Jokowi soal 'Obral' Pasir Laut ke Asing, Ini Putusan Lengkapnya

Bunyi putusan MA soal ekspor pasir lau era Jokowi website MA
Bunyi putusan MA soal ekspor pasir lau era Jokowi website MA
0 Komentar

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam putusannya, sejumlah pasal dalam PP itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip, Jumat (27/6).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dengan adanya atau berdasarkan putusan Nomor 5/P/HUM/2025 tersebut, maka Termohon dalam hal ini presiden disebutnya untuk segera mencabut pasal-pasal dalam PP tersebut.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” sebutnya.

Kemudian juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.

Selanjutnya, Panitera Mahkamah Agung diperintahkan untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen sebagai Pemohon. Kemudian, Termohon dalam perkara ini Presiden RI dan memberikan kuasa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan MA

Lalu, dalam pertimbangan putusan tersebut, MA menilai PP Nomor 26/2023 itu bertolak belakang dengan aturan UU 32/2015 Pasal 56. Alasannya, karena dalam UU tersebut tidak ada aturan mengenai komersialisasi hasil penambangan pasir laut.

“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan),” bunyi pertimbangan MA.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,” sambungnya.

0 Komentar