“Jadi itu tidak boleh dikuasai oleh privat atau perorangan, hanya negara. Itu sudah diatur, jadi untuk Pulau Nakok itu tidak mungkin dikuasai oleh swasta,” imbuhnya.
Perlu digarisbawahi bahwa di Indonesia ini adanya kepemilikan dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau. Jadi, tidak ada penjualan pulau di Indonesia.