Dalam proses penyidikan kasus Laptop Chromebook, penyidik telah menggeledah kediaman para mantan stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Adapun rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.
Ketiga stafsus Nadiem ini Fiona, Jurist dan Ibrahim telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak 4 Juni 2025. Sejauh ini Fiona dan Ibrahim telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan dan Jurist Tan belum.