PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mencecar eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait rapat pada 6 Mei 2020.
Rapat tersebut menjadi titik awal kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek menggunakan pengadaan laptop berjenis Chromebook.
“Hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
Padahal, sejak April 2020, kajian awal merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut berubah pada bulan Juni dengan mengunakan laptop Chromebook.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya engga salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya diduga ikut terlibat dalam tim kajian teknologi yang mengarahkan hasil kajian teknis mengunggulkan Chromebook. Penyidik turut menyoroti keterlibatan stafsus dan kaitannya dengan Nadiem dalam rapat 6 Mei 2020 tersebut.
“Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” katanya.
Penyidik juga mencecar Nadiem soal sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam program digitalisasi pendidikan salah satunya pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun tersebut. Dari total anggaran itu, Rp3,58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Oleh karenanya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ucap Harli.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.