Vonis 16 Tahun Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas Negara: Zarof Ricar Menangis, Terdakwa Serakah

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar kesandung kasus makelar putusan di MA. (Foto: Dok. Kejagung)
Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar kesandung kasus makelar putusan di MA. (Foto: Dok. Kejagung)
0 Komentar

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi dalam penanganan perkara Ronald, dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald, berupa uang tunai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Atas suap itu, majelis hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik (ketua) serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo divonis 10 tahun. Mereka juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Tidak hanya di tingkat pertama, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan pemberian suap sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Selain terlibat dalam kasus suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.

Atas seluruh perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

0 Komentar