MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menangis terisak ketika Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan pertimbangan memberatkan dalam putusan terhadap dirinya.
Zarof dinilai mencoreng nama lembaga peradilan di lingkungan MA atas keserakahannya menjadi makelar kasus dengan nilai fantastis: Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Perbuatan itu dilakukan sejak menjabat hingga masa pensiun, meski telah memiliki banyak harta.
“Perbuatan terdakwa (Zarof) mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” kata Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Zarof pun mulai menangis terisak, merenungi segala perbuatan jahatnya terkait pengondisian sejumlah perkara.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” lanjut Hakim Rosihan.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah karena Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah karena Zarof belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rosihan.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pengondisian perkara di pengadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan sejumlah harta milik Zarof yang terkait hasil kejahatan.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut perampasan aset hasil kejahatan, termasuk uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang telah disita Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari permintaan Meirizka, ibunda Ronald Tannur, kepada pengacara Lisa Rachmat agar menjadi kuasa hukum Ronald, yang saat itu terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Lisa menyanggupi permintaan itu karena memiliki hubungan pribadi dengan Meirizka; anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.