MENKO bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terut mengomentari polemik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang memperebutkan kepemilikan atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pemerintah.
“Saya mengajak sekaligus mengimbau supaya masyarakat tenang ya kasus empat pulau ini insyaallah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” kata Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Yusril turut sedikit terbitnya SK Kemendagri bernomor 300.2.2-2138, yang diteken Menteri Tito Karnavian soal pengalihan pengelolaan terhadap keempat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut, berdasarkan kajian spasial semata.
“Tentu ada faktor-faktor lain, faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana,” kata Yusril.
Dia pun memberi contoh Pulau Pasir yang lebih dekat ke Kupang, NTT dari Australia. Akan tetapi, sejak 1878, Inggris mengatakan Pulau Pasir adalah wilayah Inggris dan wilayah Australia. Sampai sekarang Pulau Pasir itu adalah wilayah Australia walaupun jauh sekali dari Australia. Sementara banyak orang Timur menganggap Pulau Pasir itu bagian dari Indonesia.
“Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak,” katanya.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu.