Mendagri Ungkap Dokumen 1992 Sebut 4 Pulau yang Sempat Sengketa Sah Milik Aceh

Mendagri Ungkap Dokumen 1992 Sebut 4 Pulau yang Sempat Sengketa Sah Milik Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)
0 Komentar

Dengan demikian, Tito pun menyarankan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memutuskan empat pulau sengketa masuk dalam kawasan Provinsi Aceh. Mengingat, berbagai dokumen pun menunjukan Aceh menjadi pemilik dari Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

“Sebaiknya, untuk Gubernur Aceh dan utara mendasarkan data-data yang ada lebih baik disarankan melakukan kesepakatan kembali khusus empat pulau ini supaya tidak menjadi polemik dan menjadi kejelasan di masa mendatang,” katanya.

0 Komentar