Mendagri Ungkap Dokumen 1992 Sebut 4 Pulau yang Sempat Sengketa Sah Milik Aceh

Mendagri Ungkap Dokumen 1992 Sebut 4 Pulau yang Sempat Sengketa Sah Milik Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)
0 Komentar

MENDAGRI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap terdapat dokumen tahun 1992 yang menyebutkan bahwa empat pulau yang sempat bersengketa dengan Sumatera Utara (Sumut) adalah milik Aceh. Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Hal ini diungkapkan Tito dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito.

Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Tito menjelaskan dalam pihaknya harus memuat berita acara serta saksi dalam dokumen tersebut. Sebab, dokumen ini sebagai peristiwa penting sehingga tidak ada lagi adanya polemik di masyarakat.

“Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan di ada-adakan, misalnya dan ini ter tanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” jelasnya.

Tito menyebut dokumen yang pihaknya temukan termasuk salah satu dokumen penting. Pasalnya, dalam dokumen tersebut memuat perjanjian antara kepala daerah Aceh dan Sumut kala itu.

“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujarnya.

Tito menyampaikan poin paling penting dalam kesepakatan itu adalah acuan pada peta topografi TNI AD tahun 1978. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan empat pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.

“Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu dalam kesepakatan kedua Gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada empat poin batas wilayah,” tuturnya.

“Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan dua gubernur yang tadi di poin yang nomer tiga disebutkan di antaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta Topografi TNI AD 1978,” ungkap Tito melanjutkan.

0 Komentar