“Saya menerima,” kata Meirizka usai mendengarkan putusan.
Diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginginkan Meirizka dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.