MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim meyakini Lisa telah terbukti bersalah dengan memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim juga menghukum Lisa untuk membayar denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Hakim menyatakan Lisa bersalah, dengan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, atas vonis tersebut, Lisa menyatakan untuk pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum banding.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Lisa dalam sidang.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Diketahui, vonis terhadap Lisa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar Lisa diberi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga memvonis Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili, yang dilakukan secara bersama sama,” kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim.
Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, atas vonis tersebut, Meirizka menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.