ICW: 5 Kejanggalan Program Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Rp9,9 Triliun

Ilustrasi Chromebook
Ilustrasi Chromebook
0 Komentar

Keempat, dasar penentuan spesifikasi laptop yang diadakan mengharuskan sistem operasi atau OS Chromebook. Akan tetapi laptop dengan spesifikasi sistem operasi tersebut tak sesuai dengan kebutuhan.

Terutama, menurut ICW, untuk sekolah-sekolah penerima bantuan yang berada di wilayah 3 T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Karena di wilayah 3T tersebut penerimaan laptop chromebook tersebut tak berguna. Lantaran laptop tersebut berbasis pada jaringan internet.

“Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa chromebook tidak efisien,” menurut ICW.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Menurut ICW, yang menjadi pertanyaan selama ini adalah mengapa Mendikbudristek Nadiem Makarim pada saat itu tetap memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) 5/2021 tentang pelaksanaan pengadaan chromebook tersebut.

Kelima, kata ICW, pengadaan laptop chromebook tersebut pun menutup ruang persaingan kompetitif dari para vendor. Sebab, dengan mengharuskan chromebook sebagai barang yang harus dipenuhi hanya mengerucut pada penunjukkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang pengadaan.

Dalam data ICW, ada enam vendor pelaksana chromebook tersebut. Di antarana, PT Zyrexindo Mandiri Buana atau Zyrex, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia atau Acer, PT Tera Data Indonesia atau Axio, dan PT Bangga Teknologi Indonesia atau Advan.

Menurut ICW penyedia barang yang terbatas pada chromebook tersebut bertentangan dengan UU 5/1999 tentang persaingan usaha yang sehat. Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, ICW mendesak penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.

Kejagung dalami vendor

Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023 akan mendalami peran vendor-vendor yang menerima bancakan pengadaan laptop chromebook.

Pengusutan yang dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi sedikitnya lima vendor perangkat keras telematika yang menerima pengadaan setotal Rp 9,9 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan akan memeriksa para pihak dari vendor-vendor tersebut.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Vendor-vendor (pihak penjual) itu pasti ada. Kalau nggak salah ada lima yang sudah terungkap dalam penyidikan. Tetapi ini masih penyidikan umum,” kata Harli, Jumat (6/6/2025).

0 Komentar