Kolega Kaget di Depan Rumah Hayono Isman Dipagar Tinggi Dijaga Sejumlah Polisi

Istimewa
Istimewa
0 Komentar

Menurut kuasa hukum Hayono Isman, advokat Victor R.M. Sohilait, rumah kliennya tersebut diduga ingin diambil paksa oleh seseorang yang mengklaim sudah mempunyai hak kepemilikan rumah tersebut. Padahal, hingga saat ini, rumah tersebut masih dalam proses pembelian yang dilakukan Hayono Isman.

Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah teregister dengan No. Perkara : 245 / Pdt. G/ 2025/ PN. JkT. TIM. Tertanggal 6 Mei 2025, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini.

Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Objek tersebut juga tidak boleh dijaga oleh oknum -oknum yang diduga aparat kepolisian berseragam yang tidak mempunyai surat tugas resmi dari kesatuan mereka alias ilegal,” ucap Victor.

Victor pun menghimbau semua pihak harus tunduk dan patuh ketentuan hukum hingga diterbitkannya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Termasuk diantaranya, ungkap dia, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan oknum-oknum aparat kepolisian untuk kepentingan intimidatif.

“Tindakan penggunaan aparat kepolisian ini sangat merugikan klien kami atau siapapun kerabat yang ingin bersilaturahmi ke rumah klien kami. Atas dasar itu, kami protes dan menolak tegas tindakan-tindakan tersebut dengan menggunakan sejumlah oknum kepolisian,” tutur dia.

0 Komentar