9 Anggota Geng Motor Bersenjata Ditangkap Usai Aksi Perusakan Rumah Warga di Weru Cirebon

Polisi saat menginterogasi geng motor di Cirebon (Foto: Istimewa)
Polisi saat menginterogasi geng motor di Cirebon (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap sembilan anggota geng motor bersenjata yang sebagian masih berusia remaja, seusai melakukan aksi kekerasan dan perusakan rumah warga di Kecamatan Weru, Cirebon.

“Hari ini kami sudah menangkap sembilan pelaku, dan diketahui telah melakukan penyerangan terhadap warga serta merusak salah satu rumah pada Rabu (4/6) dini hari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Sabtu.

Ia menjelaskan kelompok tersebut mengatasnamakan diri sebagai Plumbon Gangster, yang sudah melakukan pelemparan batu ke rumah warga serta membawa senjata tajam dan bom molotov saat melakukan aksinya.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Menurut dia, aksi tersebut bukan kenakalan remaja biasa, melainkan sudah termasuk dalam tindakan pidana.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, kelompok tersebut mengejar seorang pria yang sedang melintas bersama istrinya.

Kapolresta mengatakan mereka mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan. Kemudian karena tak menemukan target, pelaku melempar rumah warga sebagai pelampiasan.

“Akibat kejadian itu, korban bernama Sugianto mengalami kerugian materiel sekitar Rp600 ribu dan warga sekitar merasa resah atas insiden tersebut,” katanya.

Ia menuturkan setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon bersama Ditkrimum Polda Jabar melakukan penggerebekan di Kecamatan Plumbon, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Sumarni mengatakan barang bukti yang disita antara lain dua bilah celurit, satu corbek, senjata tajam jenis martin, serta botol berisi bahan bakar yang diduga digunakan sebagai bom molotov.

“Adanya barang bukti senjata tajam dan molotov menunjukkan bahwa aksi ini sudah terencana dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, empat dari sembilan pelaku tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.

Kendati demikian, Kapolresta menyampaikan mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi tersebut mulai dari pelempar batu, pembuat molotov, hingga kepemilikan senjata tajam.

Ia menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 200 KUHP terkait aksi tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan edukasi di sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi geng motor,” ucap dia.

0 Komentar