KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap kronologi penggantian pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penggantian pelat nomor palsu mobil BMW penabrak mahasiswa UGM, yakni IV, WI, dan NR.
IV diduga sebagai pelaku langsung penggantian pelat nomor, sementara WI dan NR disebut sebagai pihak yang memberikan perintah. Keduanya merupakan pimpinan di sebuah perusahaan swasta.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Kami lakukan pengecekan CCTV, terlihat IV mengganti pelat nomor. Ia mengaku mendapat perintah dari WI dan NR. Ketiganya sudah diperiksa, mereka masih berstatus saksi,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setiono Erning Wibowo, Jumat (30/5/2025).
Terekam CCTV di Polsek Ngaglik
Rekaman CCTV menunjukkan IV datang ke Polsek Ngaglik pada pagi hari setelah kecelakaan. Dia dua kali mendatangi lokasi mobil diamankan, yakni:
- Pukul 09.00 WIB, IV meminta izin kepada petugas jaga untuk membuka mobil dengan alasan ingin mengambil barang pribadi.
- Pukul 10.00 WIB, IV kembali lagi ke lokasi tanpa melapor ke petugas dan langsung mengganti pelat nomor bagian belakang, dari kode F menjadi B.
“Dari CCTV, terlihat jelas IV mengganti pelat nomor. Pelat F 1206 adalah palsu. Mobil itu sebenarnya berpelat asli B 1442 NAC,” jelas Edy.
Motif: Mengelabui Penyelidikan
Dalam pemeriksaan, IV mengaku penggantian pelat dilakukan untuk mengelabui aparat agar mobil tidak dikenali sebagai kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Motifnya jelas, menghindari penyelidikan. Mereka ingin menyembunyikan fakta bahwa mobil itu saat kecelakaan menggunakan pelat palsu,” tutur Edy.
Saat ini, ketiga orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi, tetapi polisi menyatakan kemungkinan besar mereka akan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
“Gambaran umumnya, arahnya pasti ke tersangka, tetapi kami tunggu hasil gelar perkara dulu,” pungkas Edy.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Kasus Kecelakaan Jadi Sorotan PublikKecelakaan tragis ini menyedot perhatian publik karena selain melibatkan mahasiswa UGM, juga muncul indikasi rekayasa untuk menghambat penyelidikan.