Praktik Pemerasan RPTKA Kemenaker Terjadi Sejak 2012, Buka Peluang Cak Imin dan 2 Eks Menteri PKB Diperiksa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya terjadi pada periode 2019–2024, tetapi telah berlangsung sejak 2012.

Tiga menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Ketiganya merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil para eks menteri tersebut guna memberikan klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi ini.

“Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas para tersangka berikut jumlah dugaan aliran dana hasil pemerasan yang mereka terima, dengan total mencapai Rp53,7 miliar:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18.000.000.0002. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13.900.000.0003. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA (2021–2025): Rp6.300.000.0004. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2.300.000.0005. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1.800.000.0006. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1.100.000.0007. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580.000.0008. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460.000.000

Selain delapan tersangka tersebut, KPK juga mencatat adanya aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi maupun keluarga para tersangka.

0 Komentar