Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan akan menindaklanjuti protes yang dilayangkan Greenpeace Indonesia mengenai penambangan nikel di Papua Barat. Dia berniat akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk dilakukan evaluasi.
Tidak hanya menteri, polemik tambang nikel tersebut juga terdengar ke telinga legislatif di Senayan. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai penambangan nikel telah melanggar regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan tersebut menyebut pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pasal pun yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan pulau-pulau kecil, seperti Raja Ampat. Selain itu, saat ini status Raja Ampat adalah Global Geopark atau surga biodiversitas yang diakui UNESCO.