Sebelumnya diberitakan, menurut Budi, berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp53 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025). Seluruh kendaraan kemudian dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Selain itu, penyidik KPK turut menggeledah rumah seorang pegawai Kemenaker di Jakarta Selatan pada hari yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan RPTKA, serta uang tunai sebesar Rp300 juta. Penyidik juga menemukan sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Tak berhenti di situ, KPK turut menggeledah dua perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing, yaitu PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berisi catatan keuangan serta aliran dana hasil pemerasan terkait RPTKA.