Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin, digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga membayar makan malam pegawai. Bahkan, sebanyak 85 orang pegawai Direktorat PPTKA ikut menerima aliran dana, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,9 miliar.
Sejauh ini, KPK mencatat nilai sementara hasil pemerasan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp5,4 miliar yang dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK.
Sementara itu, penyitaan terhadap 13 kendaraan mewah dan berbagai barang bukti lainnya masih dilakukan, termasuk dokumen elektronik dari agen-agen pengurusan TKA.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum 2019 yang kini menjadi fokus pendalaman KPK.