93 Oknum Kemnaker Korupsi Rp53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp5,4 Miliar

93 Oknum Kemnaker Korupsi Rp53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp5,4 Miliar
Gedung KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan delapan tersangka bersama 85 pegawai Direktorat PPTKA terkait korupsi Rp53,7 miliar, dengan modus pemerasan secara berjamaah dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam rentang waktu 2019-2024.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Budi Sokmo Wibowo ketika jumpa pers dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Disebutkan, para tersangka dan sejumlah pihak turut mengantongi uang haram ini baru mengembalikan Rp5,4 miliar ke KPK.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar,” ucap Budi.

Budi mengungkap, aliran tertinggi dikantongi oleh Haryanto (HY) Rp 18 miliar sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025. “HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” ungkap Budi.

Di posisi kedua adalah Putri Citra Wahyoe (PCW), staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, yang diduga menerima sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

Sementara itu, Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta tahun 2019–2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024, serta Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021–2025, disebut menerima Rp6,3 miliar.

Devi Anggraeni (DA), yang menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan PPTKA tahun 2020 hingga Juli 2024 dan kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA pada 2024–2025, menerima aliran dana sedikitnya Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, Alfa Eshad (ALF) yang merupakan staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, diduga menikmati hasil pemerasan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Jamal Shodiqin (JMS), dengan jabatan yang sama, menerima sekitar Rp1,1 miliar.

Dua nama lainnya yang juga turut menerima aliran dana adalah Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA tahun 2017–2019, dengan jumlah Rp580 juta, serta Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023, dengan total penerimaan paling kecil, yakni Rp460 juta.

0 Komentar