Selama enam hari pencarian, tim gabungan telah mengevakuasi 21 jenazah dari lokasi longsor serta diperkirakan masih ada empat korban lain yang tertimbun.
Ade menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi pencarian maksimal dilakukan selama tujuh hari.
Namun, kata dia, penghentian bisa dilakukan lebih awal apabila kondisi dinilai membahayakan.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Evaluasi lanjutan akan dilakukan Kamis (5/6/2025). Jika hasil pemantauan menyatakan kondisi aman, maka proses evakuasi akan dilanjutkan,” ucap dia.