SAKSI Teguh Arifiyadi, mengungkap bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie memerintahkan agar terdakwa Adhi Kismanto dipekerjakan sebagai staf ahli di kementerian Kominfo.
Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam sidang kasus dugaan keterlibatan Kementerian Kominfo dalam melindungi sejumlah situs perjudian online.
Awalnya, kuasa hukum Adhi Kismanto menanyakan kepada Teguh apakah dirinya pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Kemudian, kenapa Adhi Kismanto bisa bekerja di Kominfo?” tanya kuasa hukum Adhi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Teguh pun menjawab bahwa itu perintah dari Budi Arie yang saat itu sebagai Menteri Kominfo.
“Karena ada perintah Pak Menteri. Kemudian kami membantu, kemudian kami bayar sebagai eksternal, ahli eksternal,” jawab Teguh.
Menanggapi jawaban itu, hakim ketua mencoba memperjelas keterangan Teguh lebih lanjut terkait inisiatif siapa Adhi Kismanto ditempatkan di bagian yang mengurus situs judol.
“Jadi, perintah Pak Menteri kan diminta membantu, pada saat itu kan dengan crawling situs-situs judol. Otomatis saya tempatkan di bagian yang memang…” ujar Teguh.
Namun, hakim ketua belum merasa puas dan kembali meminta kejelasan dari saksi Teguh.
“Jadi, ditempatkan di bagian itu atas perintah Pak Menteri juga?” tanya hakim.
“Betul,” tegas Teguh.