Begini Penjelasan Dedi Mulyadi Terkait Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (FOTO: Pemprov Jabar)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (FOTO: Pemprov Jabar)
0 Komentar

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA. Ia mengatakan pelaksanaan diserahkan kepada kepala UPT di masing-masing sekolah.

“Jadi jam 6.30 itu dulu saya waktu jadi bupati malah jam 6 dan banyak daerah pegunungan. Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya 6.30 WIB dari standar 6.30 nanti ada aturan teknis,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Rabu (4/6/2025).

Ia menuturkan penerapan jam 06.30 WIB secara teknis diatur oleh kepala UPT berdasarkan distribusi dan kondisi wilayah. Dedi menyebut kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh gubernur. Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing menyesuaikan dengan kultur wilayah,” katanya.

Dedi mengatakan mereka yang tinggal di daerah pegunungan relatif dekat dengan sekolah-sekolah seperti SD maupun SMP. Sedangkan jarak SMA relatif lebih jauh dari rumah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani surat edaran tentang jam efektif pada satuan pendidikan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 58/PK.03/Disdik yang dibuat pada tanggal 28 Mei tahun 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan jam belajar efektif pada PAUD, RA dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa. Senin hingga Kamis pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari sedangkan pembelajaran pada hari Jumat durasi minimal 120 menit per hari.

Jam belajar untuk SD, MI dan SDLB kelas I dan kelas II pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 7 jam per hari. Sedangkan untuk Jumat hanya empat jam pelajaran. Satu jam pelajaran sekitar kurang lebih 35 menit.

Untuk kelas III hingga kelas VI, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari. Pada hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu minimal 6 jam per hari.

Untuk SMP dan MTS, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 jam pelajaran perhari. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 40 menit.

0 Komentar