Tom Lembong Klaim 1 Unit iPad dan 1 Unit Laptop Disita dari Kamar Rutan Salemba Digunakan Susun Pledoi

Kejaksaan Agung melimpahkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2
Kejaksaan Agung melimpahkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar kepada Kejari Jakarta Pusat untuk disidangkan.
0 Komentar

MENTERI Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengklaim satu unit iPad dan satu unit laptop miliknya, yang disita dari kamar Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan.

Tom Lembong, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, menyebutkan nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman, sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan.

“Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang,” ungkap Tom Lembong saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6) seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Untuk itu, ia mengaku saat ini menyusun nota pembelaan terhadap kasusnya dengan cara menulisnya menggunakan pena di atas kertas untuk sementara waktu.

Selain menyusun pleidoi, dirinya menambahkan bahwa iPad dan laptop di dalam kamar rutannya digunakan untuk membaca berkas penyidikan yang sangat tebal karena terdiri atas ribuan halaman.

Kendati demikian, Tom Lembong tetap merasa keberatan dengan penyitaan atas kedua barang elektronik miliknya tersebut lantaran dasar hukum dan kewenangannya dinilai tidak jelas.

Menurut dia, penyitaan barang di dalam rutan bukan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, melainkan pejabat rutan.

“Dasar hukumnya tidak jelas karena untuk jaksa, yang punya kewenangan untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit barang elektronik milik Tom Lembong di tengah masa sidang karena dibawa ke dalam kamar tahanan.

Dua unit barang elektronik tersebut meliputi satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Karena jaksa penuntut umum melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurut Harli, terdakwa tidak boleh membawa barang-barang elektronik selama berada di dalam tahanan. Hal tersebut sangat dilarang, terlebih ketika barang elektronik dimaksud berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

0 Komentar