Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Tangkap layar)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Tangkap layar)
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) kembali disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka kali ini mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR agar usulan tersebut dipertimbangkan.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara itu terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024 lalu.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Disebutkan juga, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun alasan-alasan usulan pemakzulan sebagai berikut:

I. DASAR KONSTITUSIONAL

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

1. UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

0 Komentar