“Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik,” kata Edy. Dari rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah orang berkumpul di area itu, tiba-tiba ada seseorang diam-diam mengganti pelat nomornya. Edy juga mengungkapkan jika penyidik menemukan banyak pelat nomor kendaraan di dalam mobil Christiano.
Tiga Pelanggaran dalam Kecelakaan Argo
Setelah dilakukan pemeriksaan, Edy mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat Christiano melanggar sejumlahaturan lalu lintas. Pelanggaran pertama, Christiano diduga melanggar aturan marka jalan saat mencoba mendahului korban di depannya.
“Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju,” kata Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Pelanggaran kedua, kata Edy, Christiano melanggar aturan batas kecepatan maksimal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Menurut dia, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan yang padat itu adalah 40 kilometer per jam.
Berdasarkan penelusuran penyidik dari penuturan saksi dan rekaman kamera keamanan, kata Edy, mobil sedan BMW warna putih yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Adapun saksi dari warga sekitar memperkirakan, mobil putih yang dikendarai Christiano itu melaju di atas 80 kilometer per jam.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas ketiga, kata Edy, mobil BMW putih itu diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat kecelakaan terjadi, kata Edy, mobil Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah B 1442 NAC.
“Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya,” kata dia.