Sejumlah Temuan Polisi Terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM

BMW maut yang tabrak mahasiswa UGM hingga tewas /ist
BMW maut yang tabrak mahasiswa UGM hingga tewas /ist
0 Komentar

KEPOLISIAN Resor Kota Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, 19 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Argo tewas usai ditabrak oleh pengemudi mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil Christiano Melaju di Atas 50 Km/Jam

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa saat kecelakaan terjadi, Argo sedang mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara di jalur kiri. Di belakangnya, dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Kecelakaan bermula saat Argo diduga hendak berputar arah ke selatan. Ketika ia bersiap mengambil ancang-ancang untuk berputar, mobil Christiano yang melaju dari arah belakang dan berada di posisi tengah jalan—melanggar marka—menghantamnya dengan kecepatan diperkirakan di atas 50 km per jam. Padahal, batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut adalah 40 km per jam.

“Karena jarak mobil dia dan korban yang sudah terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan itu,” kata Edy ditemui di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Christiano Tidak Bisa Menguasai Laju Kendaraan

Edy menambahkan, Christiano tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya yang terlalu dekat dengan motor korban. Akibatnya, motor dan tubuh Argo terpental sejauh kurang lebih lima meter ke arah kanan jalan. Setelah menabrak sepeda motor Argo, mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil SUV yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Tidak Ada Klakson dan Upaya Pengereman

Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi yang didukung tim traffic accident analysis Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), diketahui bahwa sebelum kecelakaan, Christiano tak memberikan peringatan berupa klakson maupun melakukan upaya pengereman yang seharusnya menjadi bagian untuk mencegah kecelakaan itu.

“Dari pengakuan tersangka, karena kurang konsentrasi, sehingga saat akan terjadi kecelakaan tak ada upaya klakson juga tidak ada upaya menghindar, pengereman mobil baru dilakukan setelah kecelakaan terjadi,” ujar Edy.

0 Komentar