BELAKANGAN ini, sejumlah kasus kematian mahasiswa di Indonesia kembali menarik perhatian publik secara luas. Peristiwa-peristiwa tragis tersebut memicu perdebatan intens mengenai aspek keamanan, transparansi dalam proses penegakan hukum, serta perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para mahasiswa baik di dalam lingkungan kampus maupun di luar area kampus.
Rangkaian kejadian yang menimpa para mahasiswa ini menjadi gambaran penting akan kebutuhan adanya transparansi yang jelas dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Kasus kematian mahasiswa UI Akseyna yang hingga sekarang belum berhasil diungkap secara tuntas selama lebih dari satu dekade menjadi simbol lambannya proses hukum di Indonesia.
Berikut ini adalah rangkuman perkembangan terbaru dari dua kasus besar tersebut, disertai gambaran singkat tentang kasus kematian mahasiswa lainnya yang juga mendapat perhatian publik.
Kasus Akseyna Ahad Dori (UI) yang Belum Terpecahkan
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Akseyna Ahad Dori merupakan mahasiswa jurusan Biologi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI), angkatan 2013. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengambang di Danau Kenanga, salah satu danau di dalam lingkungan UI, pada tanggal 26 Maret 2015.
Tubuh korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, terikat menggunakan batako dan membawa ransel yang berisi batu-batu, yang diduga digunakan untuk menenggelamkan tubuhnya. Pada awalnya, pihak kepolisian menduga bahwa kematian Akseyna merupakan kasus bunuh diri.
Namun, sejumlah fakta mencurigakan kemudian muncul, misalnya kedalaman danau yang hanya sekitar 1,5 meter lebih dangkal dibandingkan tinggi badan korban serta adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul di bagian kening korban. Hal ini membuat dugaan bahwa Akseyna mengalami pembunuhan menjadi semakin kuat.
Selama lebih dari sepuluh tahun, kasus ini mengalami pasang surut dalam proses penyelidikan. Baru pada 2024, polisi membuka kembali kasus ini dengan membentuk tim khusus dan melibatkan para ahli dari UI untuk mendukung proses penyelidikan.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang berhasil mengungkap siapa pelaku atau motif di balik kematian tersebut. Keluarga korban terus berjuang menuntut keadilan dan berharap proses hukum bisa berlangsung secara transparan dan profesional, mengingat setiap nyawa mahasiswa sangat berharga dan hak asasi manusia wajib dilindungi.