Kejagung Periksa 51 Saksi Dalami Kredit Sritex di Bank Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Dok. Antara/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun.

Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.

0 Komentar