Kejagung Periksa 51 Saksi Dalami Kredit Sritex di Bank Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Dok. Antara/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 50 saksi dan satu ahli hingga saat ini. Namun, penyidik mengaku masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lainnya.

“Terakhir kemarin (2/6/2025) kami memeriksa tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

Harli menyebutkan, ketujuh saksi yang diperiksa itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku perseoran pengurus CV Prima Karya, serta AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners Tahun 2007-2017.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Diretur PT Yogyakarta Textile, IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Lebih lanjut, Harli menerangkan, penyidik memang masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi karena tengah mendalami keterlibatan bank-bank lain. Tidak hanya bank daerah, dia juga memastikan pendalaman kepada bank pemerintah terus dilakukan.

“Nah, apakah kami hanya fokus terhadap dua bank? Nah, sesuai dengan penyidikan di awal bahwa tentu kami akan melakukan penyelidikan terhadap bank-bank pemerintah dan bank daerah,” ujar dia.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara sendiri, Harli mengaku bahwa penyidik memang sangat berhati-hati. Dia memastikan bahwa hak-hak pekerja menjadi salah satu pertimbangan.

Dia menyampaikan, proses perdata yang tengah berjalan atas Sritex juga menjadi pertimbangan lain. Nantinya, penyidik akan mempelajari putusan gugatan perdata atas Sritex agar pengembalian kerugian negara Rp692 miliar tidak akan berdampak kepada hak-hak pekerja.

“Iya itu yang harus diinventarisasi, mana yang sudah dinyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita belum tahu aset-aset seperti apa. Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari, jangan sampai itu dijadikan dalih,” ungkap Harli.

Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus pemberian kredit ini adalah eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zanudin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

0 Komentar