Forum Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Usulkan Pemakzulan Gibran, Ini Alasan Lengkapnya

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Pre
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) kepada MPR dan DPR. (Foto: Forum Purnawirawan Prajurit TNI)
0 Komentar

USULAN pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) kembali disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka kali ini mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR agar usulan tersebut dipertimbangkan.

Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara itu terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024 lalu.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.

Disebutkan juga, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun alasan-alasan usulan pemakzulan sebagai berikut:

I. DASAR KONSTITUSIONAL

1. UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7 B : Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

0 Komentar