Kejagung Geledah Rumah Ifan Ibrahim Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Dok. Antara/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ifan Ibrahim (I), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan di kediaman,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejagung, Senin (2/6/2025).

Harli menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

“Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. I ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. I yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen milik eks stafsus Nadiem Makarim lainnya, Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Setelah penggeledahan tersebut, keduanya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

“FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menanggapi informasi tersebut, Harli mengaku belum mendapat laporan dari tim penyidik.

“Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Konstruksi Perkara Korupsi ChromebookSebagaimana diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Harli, disebutkan bahwa pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat digunakan secara efektif apabila terdapat jaringan internet yang stabil. Sementara itu, kondisi jaringan internet di Indonesia saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksanaan AKM dinilai tidak efektif.

0 Komentar