Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Periode 2020-2023 Akui Urusan Izin TKA Libatkan Instansi Lain

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono/RMOL
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono/RMOL
0 Komentar

MANTAN Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, Suhartono mengakui bahwa urusan tenaga kerja asing (TKA) melibatkan instansi lain.

“Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang,” kata Suhartono kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Suhartono sekitar dua jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antikorupsi. Dia datang sekitar pukul 13.42, baru rampung pemeriksaan pada pukul 15.35 WIB.

Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019-2023.

Suhartono bilang, terkait teknis pengurusannya lebih diketahui level direktur. Sehingga ia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan detail teknis RPTKA kepada direktur.

“Nanti dengan Pak Direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu, kalau teknis,” imbuhnya.

Direktur yang dimaksud Suhartono diduga merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019-2024, Haryanto.

Kemudian, dia juga membenarkan bahwa ada peran keimigrasian dalam perizinan bekerja seorang TKA di Indonesia.

“Iya (ada peran keimigrasian). Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” imbuhnya.

Sementara ketika ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK.

“Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” lanjutnya.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Diketahui, ini merupakan kedua kalinya ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/5/2025) lalu.

KPK menduga, perkara pemerasan pengurusan RPTKA terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020-2023.

KPK pun telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penghitungan sementara atas dugaan nilai uang hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp 53 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” ujarnya.

0 Komentar