Bukit ini tersusun dari batuan beku yang telah teralterasi. Batuan yang terdapat di Gunung Kuda sudah dimanfaatkan penduduk untuk bahan batu hias. Aktivitas penambangan batu kapur dan batu alam di Gunung Kuda sudah berlangsung sejak 1980-an.
Penambangan di Gunung Kuda masuk dalam kategori galian C, yang bahan galiannya meliputi mineral non-logam, seperti pasir, kerikil, tanah liat, marmer, granit, dan batu gamping.
Menurut Shifa Nurfauziah dalam penelitian skripsinya di UIN Sunan Gunung Djati (2019), area pertambangan batu alam di Gunung Kuda dikelola empat perusahaan berbentuk koperasi yang luasnya berbeda-beda, antara lain Al-Islah seluas 5-6 hektare, Satori 2 hektare, Al-Azariyah 4,49 hektare, dan Bumi Karya 5 hektare.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Peneliti dari Universitas Negeri Semarang dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yakni Dede Cahyati Sahrir, Margareta Rahayuningsih, dan Aditya Marianti dalam penelitian yang diterbitkan Journal of Environmental and Science Education (2024) menyebut, koperasi-koperasi tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan penambangan batu (galian C) di blok Gunung Kuda, dengan rasio kompensasi 1:2.
Menurut para peneliti, luas lahan kompensasi yang disediakan koperasi Al-Azariyah mencakup area seluas 20 hektare yang berasal dari tanah milik. Di Kabupaten Cirebon sendiri ada 4 kecamatan yang memiliki industri batu alam, salah satunya Desa Cipanas.
Beberapa kali terjadi longsor di Gunung Kuda. Misalnya, pada 26 April 2015 terjadi longsor yang menyebabkan empat orang tewas dan tiga lainnya hilang tertimbun. Longsor lalu terjadi lagi pada 30 September 2021, 19 Juni 2023, dan 11 Februari 2025.
Bagaimana dampak penambangan terhadap lingkungan?
Selain longsor yang menimbulkan korban jiwa, aktivitas penambangan batu di Gunung Kuda pun membawa dampak terhadap lingkungan.
Shifa Nurfauziah menyebut, secara umum terjadi perubahan lingkungan akibat praktik tambang batu alam di Gunung Kuda, yang menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, terganggunya kegiatan budaya warga karena rusaknya salah satu pegunungan di Cirebon, terjadi perubahan lingkungan permukiman menjadi gersang dan berdebu, rusaknya sistem irigasi yang menyebabkan kekeringan lahan pertanian, terganggunya kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian warga, dan rusaknya jalan desa karena aktivitas truk pengangkut batu.