PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa puluhan saksi di Singapura, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
“Ada sekitar 22 pihak, lebih dari 20, 22 (dilakukan pemeriksaan di Singapura),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Harli mengemukakan pemeriksaan di Singapura tersebut dilakukan sejak hari ini hingga Rabu, 4 Juni 2025. Namun, dia belum bisa merinci siapa saja pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
Menurut Harli, 22 saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah warga negara Singapura. Oleh karenanya, penyidik mengefisiensikan pemeriksaan dengan cara menjemput bola ke negara tersebut.
“Ya ini kan kaitannya dengan di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian, produk kilang dengan kontrak kerja. Nah tentu semua itu akan digali. Nah nanti dilihatlah kepastian dari 20 pihak ini, misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang,” ujar Harli.
Diakui Harli, salah satu yang juga akan didalami penyidik kepada 22 saksi itu adalah terkait kontrak kerja dan fungsi holding ke subholding. Dia memastikan bahwa keterangan para saksi sangat diperlukan guna memperjelas peran para tersangka yang telah ditetapkan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.