Dalam kesempatan tersebut, terungkap beberapa fakta diantaranya,
- Tersangka mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertamabangan yanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUap dan mengetahui surat larangan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025.
- Muncul kembali suray peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al Azariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
- Tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.
- Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AT untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan.
- Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiata operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselematan dan kesehatan kerja (K3).
- Akibat dari pelaksanan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.