Ancaman pidana bagi para tersangka bervariasi, mulai dari kurungan tiga bulan hingga penjara maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp15 miliar.
Upaya pencarian korban yang masih tertimbun terus dilanjutkan oleh tim SAR gabungan. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera memasuki tahap pemberkasan.