POLRESTA Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Insiden yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan enam lainnya masih dalam proses pencarian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menyatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AK (59), Ketua Koperasi Al-Azariyah yang bertindak sebagai pemilik tambang, dan AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang yang juga bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
Baca Juga:Ketua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung KudaKPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, setelah kami memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit dump truck berbagai merek, satu ekskavator, dan dokumen penting terkait aktivitas pertambangan.
Menurut Sumarni, tersangka AK telah dua kali menerima surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon—pertama pada 8 Januari 2025, dan surat lanjutan pada 19 Maret 2025.
Kedua surat itu secara tegas melarang seluruh kegiatan pertambangan karena belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, AK tetap mengabaikan larangan tersebut dan meneruskan aktivitas tambang. Ia bahkan menunjuk AR untuk menjalankan kegiatan operasional yang tidak mengindahkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tindakan mereka melanggar berbagai regulasi dan berujung pada tragedi kemanusiaan yang merenggut 19 nyawa,” tegas Sumarni.
Keduanya kini dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaPasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP
Dalam kesempatan tersebut, terungkap beberapa fakta diantaranya,
- Tersangka mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertamabangan yanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUap dan mengetahui surat larangan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025.
- Muncul kembali suray peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al Azariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
- Tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.
- Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AT untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan.
- Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiata operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselematan dan kesehatan kerja (K3)
- Akibat dari pelaksanan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.