2 Tersangka Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Kepala Teknik Tambang

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) saat meninjau lokasi longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Ba
Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) saat meninjau lokasi longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.
0 Komentar

POLRESTA Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.

“Masing masing dengan inisial AK dan AR,” tutur Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Keduanya adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Keduanya dianggap melanggara Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.

“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tutur Sumarni.

Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.

Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.

Dari berita sebeumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung brek,” turut Edit Jaedi salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi galian tambang. Adapun Sukardi, warga setempat menjelaskan saat peristiwa longsor terjadi, banyak orang yang tengah bekerja.

“Waktu kejadian banyak mobil truk yang sedang antri muatan,” tutur Sukardi.

0 Komentar