Wartawan Gadungan Peras Jaksa Kejati DKI Jadi Tersangka

Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas K
Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta
0 Komentar

POLDA Metro Jaya menetapkan wartawan gadungan berinisial LSN yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebagai tersangka.

“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (31/5/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku memeras dengan cara mengirimkan kepada korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Mei 2025.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LSN disita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Dia juga menyebutkan pelaku LSN diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 10 Jo. Pasal 27 B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

Kejati Jakarta sebelumnya menerangkan bahwa pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5/2025) mengaku sebagai wartawan.

“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

Syahron menjelaskan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

0 Komentar