Sejumlah Kasus Target Pegawai Kejaksaan Jadi Sasaran Tindak Kekerasan di Indonesia

Sejumlah Kasus Target Pegawai Kejaksaan Jadi Sasaran Tindak Kekerasan di Indonesia
Kejaksaan Agung RI/Net
0 Komentar

Seorang jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan petugas pengawal tahanan, Ascensio Hutabarat, menjadi korban pembacokan di sebuah ladang sawit pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa insiden pembacokan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB. Kedua korban berangkat dari rumah sekitar pukul 09.35 WIB menuju ladang pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai untuk memanen buah sawit.

Setibanya di lokasi, Ascensio sempat menghubungi rekan mereka, Dodi—seorang honorer di Kejari Deli Serdang—untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kepot diketahui merupakan Wakil Ketua Koti, sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, dan diminta datang ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal muncul mengendarai sepeda motor matik sambil membawa tas pancing. Tas tersebut ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan keduanya langsung menyerang Jhon dan Ascensio.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menduga penganiayaan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api yang pernah ditangani Jhon Wesli. Perkara itu melibatkan Eddy Suranta alias Godol, 54 tahun, warga Desa Tiang Layar, Pancur Batu Deli Serdang.

Dalam persidangan, Eddy dituntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim kasasi menyatakan Eddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Namun putusan itu belum dieksekusi karena Eddy tidak ditemukan keberadaannya. Kejaksaan kemudian memasukkan Eddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaporkan seseorang berinisial LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada AR, pejabat struktural Kejati DK Jakarta.

“Kami laporkan atas sangkaan pemerasan, pencemaran nama baik dan berita bohong,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

LSN diciduk oleh tim intelijen Kejati pada Rabu, 28 Mei 2025 di depan kantor Kejati Jakarta pukul 11.30 WIB. Menurut Syahron, LSN mengaku sebagai seorang wartawan dengan menunjukkan surat tugas, namun tidak memiliki kartu pers.

0 Komentar