RIBUAN buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama para pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/6/2025).
Presiden Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkap, bakal ada sekitar 3.000 buruh dari berbagai wilayah di sekitar Jabodetabek yang turun ke jalan.
“Sebagian besar merupakan pekerja mitra dan para pensiunan yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Pos Indonesia dan kebijakan pemerintah,” kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi 3 Juni 2025 nanti. Pertama, mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan penghapusan tunjangan pensiunan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Uang Duka.
“Tunjangan ini bukan hadiah, tapi hak yang telah diperoleh dengan kerja keras dan pengabdian puluhan tahun. Menghapusnya adalah bentuk penghianatan terhadap jasa para pensiunan,” ujar Said.
Kedua, mereka menuntut penghapusan sistem kemitraan di PT Pos Indonesia. Menurutnya, sistem kemitraan merupakan kedok bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban kepada pekerja.
Oleh karena itu, para buruh menuntut agar seluruh pekerja mitra dialihkan menjadi karyawan tetap PT Pos.
“Kemitraan ini hanyalah bentuk baru perbudakan modern. Kami menuntut pekerja mitra harus diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh di PT Pos,” tegasnya.
Ketiga, para peserta aksi juga mendesak pemerintah untuk menghentikan sistem outsourcing atau alih daya yang merugikan pekerja, serta menolak sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari program BPJS Kesehatan.
Said menilai, sistem KRIS hanya akan membuat pekerja makin lama mengantre untuk bisa mendapat kamar rawat inap, ketersediaan kamar berkurang, dan menimbulkan potensi kenaikan iuran. Padahal, berbagai risiko yang mungkin timbul dari aturan baru BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk dari krisis layanan publik.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Tuntutan penghapusan outsourcing ini selaras dengan janji Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam pidato May Day 1 Mei lalu yang menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik outsourcing yang merugikan pekerja,” tukas Said.