Mayoritas Pegawai Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan TKA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
0 Komentar

MAYORITAS pegawai yang ada di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kementerian Ketenagakerjaan diduga menerima aliran uang hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman yang dilakukan tim penyidik dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Termasuk juga melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Dari beberapa saksi yang telah dipanggil, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan aliran uang yang berasal dari agen TKA. Jadi, kita akan telisik dan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja,” kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Selain itu, KPK juga bakal menelusuri proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia.

“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati, dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa. Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat, ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini,” pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mayoritas pegawai di Ditjen Binapenta dan PKK mendapatkan aliran uang pemerasan. Bahkan office boy (OB) juga diduga ikut menerima uang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025. Saat ini Haryanto menjabat sebagai Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

0 Komentar