KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menegaskan, akan terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan (Jaling) dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari hingga tuntas.
Pasca menahan 7 tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rtan) Kelas 1 Cirebon hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penahanan ketujuh tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat,”katanya di depan awak media, Rabu (28/5/2025) malam.
Kasus ini merupakan proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon dengan sumber anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024. Nilai total kontrak proyek mencapai lebih dari Rp3,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.
Yudhi menjelaskan, proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,88 miliar. Dalam proyek ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AP, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), DT, pengendali pelaksana pekerjaan, dan RSW, pengendali pengawasan pekerjaan.
Sementara proyek di Kecamatan Losari senilai Rp1,65 miliar melibatkan lima tersangka, yaitu, AP (juga terlibat di proyek Lemahabang), OK, C, LM, dan T.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan,”ucapnya.(*)